A.
- Politik
Politik (diambil dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti
dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang
berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha
yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles)
- politik adalah hal
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan
kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di
masyarakat
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa
kunci, antara lain: kekuasaan
politik,legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya
untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
- Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang
atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan
yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang
diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikirdan berperilaku sesuai dengan kehendak
yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan
golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila
dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut
kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan
bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain
baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung
dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya
berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku
sebagau subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan)
tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek
dari kekuasaan).
- Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil
atau keluaran dari proses mental ataukognitif yang membawa
pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang
tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan
final. Keputusan dibuat untuk mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau
tindakan.
- Kebijaksanaan Umum
(Public)
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik,
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai
pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana
dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
- Distribusi Kekuasaan
Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu
kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang
berkuasa dan memerintah.
2. Model pluralis, ya
ng tergolong oleh masyarakat.
B
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu:
Dalam arti
kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik
(Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu
keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita
gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
proses pertimbangan
menjamin
terlaksananya suatu usaha
pencapaian
cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan :
Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan,
dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Distribusi
Adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari
politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
C.Dasar Pemikiran Politik Strategi Nasional (POLSTRANAS)
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN
karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan
oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis
yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam
rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah
strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan
dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;
pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan
mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan
timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
D. penyusunan polstranas
Pengertian Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1). Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2). Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
b. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
2. Pengertian Stratifikasi Politik dan
Strategi Nasional dan Daerah
A. Pegertian Politik
Strategi dan Polstranas
Politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu polistaia. Polis artinya masyarakat yang menyatu dan
dapat mengurus dirinya sendiri (dapat berdiri sendiri), dan dalam kata lain
dapat dikatakan sebagai negara. Sedangkan taia artinya urusan. Dalam sudut
pandang kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang berbeda-beda.
Agar kita lebih memahami pengertian politik tersebut, maka disampaikan beberapa
pengertian politik dari segi kepentingan penggunaannya, yaitu:
1. Politik berdasarkan arti kepentingan
umum
Politik dalam pengertian
kepentingan umum berarti segala upaya untuk kepentingan orang banyak, baik yang
berada di bawah kekuasaan pusat negara maupun di bawah kekuasaan daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka politik dapat dikatakan sebagai suatu rangkaian
asas-asas yang dikehendaki beserta dengan jalan maupun cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang diinginkan.
2. Politik berdasarkan arti
kebijaksanaan
Politik dalam artian
suatu kebijaksanaan berarti suatu penggunaan beberapa pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya suatu usaha ataupun
cita-cita yang diinginkan.
Titik berat politik dalam
arti kebijaksanaan yaitu adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya
suatu usaha dan pencapaian suatu cita-cita atau keinginan. Sehingga politik
merupakan suatu tindakan yang dilakukan kelompok atau individu tertentu
terhadap suatu permasalahan dalam masyarakat ataupun negara. Dengan demikian
maka bahasan politik yaitu membicarakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
negara, kekuasaan, kebijakan umum dan distribusi.
B. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang
Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku
kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan
ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala
negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan
kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian
harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan
khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu
pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan
umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta
prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu
meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana,
program dan kegiatan.
Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil
dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk
peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen
atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
a. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut
yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan
kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota
dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut
dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau
walikota/ kepala daerah tingkat II.
C. Politik Pembangunan
Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan strategi
nasional di dalam suatu aturan ketatanegaraan diungkapkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal tersebut berlaku sebelum adanya penentuan
dilaksanakannya pemilihan umum presiden secara langsung seperti yang terjadi
pada tahun 2004. Setelah terselenggaranya pemilu tersebut, presiden menetapkan
visi dan misi yang nantinya akan dijadikan sebagai rencana pembangunan dalam
pembangunan jangka menengah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan suatu pemerintahan dan pembangunan negara.
Makna dalam suatu
pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang. Oleh karena itu tujuan dalam pembangunan
nasional untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang utuh, yaitu
masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin.
Manajemen nasional
merupakan suatu sitem perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses demi
tercapainya daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya dalam pemanfaatan sumber
dana dan sumber daya nasional demi tercapainya suatu tujuan nasional. Proses
dalam penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi suatu siklus kegiatan
dalam perumusan kebjaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan,
dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
D. Otonomi
Daerah
Tujuan dari
dilaksanakannya otonomi tetap seperti yang dilakukan pada saat ini yaitu untuk
memberdayakan suatu daerah, termasuk juga dengan masyarakatnya, mendorong
prakarsa dan peran serta masyarakat di dalam menjalankan suatu proses
pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga dituntut agar lebih bisa
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan berbagai fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas dalam
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga dapat saling
menunjang.
E. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004
Visi politik dan strategi
nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan
misi berikut :
Pengamalan Pancasila secara konsisten
Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari –
hari
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman
masyarakat
Perwujudan system hukum nasional
2. Implementasi Polstranan di Bidang
Hukum
a. Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat
b. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu
c. Menegakan hukum secara
konsisten
d. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional
e. Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas
3. Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
a. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
b. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peran
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d. Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan
sosial melalui program pemerintah.
e. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan kompetitif.
4. Implementasi Polstranas di Bidang
Politik
a. Politik Dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelnggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi,
dan Media Massa
e. Agama
f. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang Sosial dan
Budaya
a. Kesehatan dan
Kesejahteraan sosial
b. Kebudayaan, Kesenian,
dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan
Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Pembangunan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
6. Implementasi di Bidang Pertahanan
dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan
b. Keberhasilan Politik
dan Strategi Nasional
3. Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy
memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d.Kebijakan/Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
1. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang,
pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan
sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
4. Pengertian Manajemen Nasional
Written By gunawan graha on Selasa, 13 Januari 2015 | 01.06
Pengertian Manajemen Nasional - Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah"sistem manajemen nasional" layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah
pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian, sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses
learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Perkenalan Manajemen Nasional Beastudi Etos
Sistem manajemen nasional merupakan perpaduaan antara nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijakan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijakan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya
harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses fungsi, serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek, atau akibat
terpadunya sebuah organisasi atau sistem dalam dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses
menyelaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SIMMENNAS
memiliki fungsi pokok:"permasyarakatan politik". Hal ini berarti
bahwa segenap usaha dan kegiatan SIMMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan
penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya
berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah
terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap
warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada
falsafah serta peraturan dan perundangan.
Dalam proses arus masuk, terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan
kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan
kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang
tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan
jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka
TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berwenang (TPKB) yang
merupakan inti SIMMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan
kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam
bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan
daya guna dan hasil gunanya
E. Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
2.Implementasi Politik dan Strategi Nasional:
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti
kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan .
2. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
· Proses
pertimbangan.
· Menjamin
terlaksananya suatu usaha.
· Pencapaian
cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
· Negara.
· Kekuasaan.
· Kebijakan
umum.
· Distribusi
Pengertian
strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar
negeri
2. Penyelenggara
Negara.
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
-
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
-
Pemuda dan Olahraga
-
Pembangunan Daerah.
-
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif yang merugikan masyarakat
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan
Menyempurkan UUD 1945
Meningkatkan peran MPR
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka
Meningkatkan kemandirian partai politik
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya - upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan
yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah
maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden
selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga
tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar
Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai
dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar
Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun
(PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang
ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program
Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan
dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa,
tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau
golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela
Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan
global.
3.KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
4.MASYARAKAT MADFANI
Masyarakat subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.[2] Inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. [2]
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani
sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan
bersama.[2] Dawam menjelaskan,
dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang
didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan
permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.[2] Masyarakat Madani pada
prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung
tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif,
bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi,
sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang
paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.[3]
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial
yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang
berlebihan.[4] Bahkan Masyarakat
madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis.] Sebab masyarakat madani
tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga
merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai
kehidupannya.[1]Kata madani sendiri berasal dari
bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab).[1] Istilah masyarakat
madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti
masyarakat yang berperadaban.[1] Untuk pertama kali
istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
wakil perdana menteri Malaysia.[2] Menurut Anwar Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang