PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak
CONTOH BERITA
Ratu Atut dinyatakan tersangka korupsi
Status tersangka diumumkan KPK untuk kasus proyek pengadaan
Alkes di Banten.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi
yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di
Provinsi Banten.
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus
dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada
sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lebih
dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
"Telah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk
meningkatkan dan menetapkan status dalam kasus ini," kata Ketua KPK
Abraham Samad saat mengumumkan kemajuan kasus ini, Selasa (17/12) siang.
Dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, ia dikenai pasal 6
ayat 1a UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam kasus tersebut tersangka Atut Chosiyah
dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka TCW dalam kasus
pemberian terhadap ketua MK Akil Mochtar," tambah Samad.
Sementara untuk kasus Alkes, menurut Samad sudah disepakati
para penyidik penetapan Atut sebagai tersangka, "namun masih perlu
direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasalnya".
'Dinasti Politik'
Media nasional melalui situs internet ramai menyebut status
baru Atut hanya berselang beberapa jam setelah sejak semalam hingga sekitar
pukul 07.30 pagi tadi, sekelompok penyidik mendatangi rumah dinas Gubernur
Banten di Jalan Cipocok 51, Serang Tangerang.
Penggeledahan menurut KPK dilakukan terkait kasus dugaan
suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pimpinan KPK perah
menyatakan kasus korupsi di Banten bermodus keluarga dimana sanak-saudara Atut
dan Wawan memang banyak yang menjadi penguasa di provinsi tersebut.
Wawan sendiri tidak memiliki jabatan resmi dalam
pemerintahan tetapi disebut-sebut mempunyai kewenangan besar dalam menetapkan
proyek fisik di berbagai tempat di Banten.
Akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga besar
ini, parlemen dan pemerintah berniat mengubah aturan dalam UU Pilkada yang
membatasi keterlibatan sebuah dinasti politik.
Atut dilantik menjadi Gubernur Banten tahun 2005,
menggantikan Djoko Munandar yang saat itu ditangkap penyidik juga karena kasus
korupsi.
ANALISSANYA:
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam dua kasus dugaan
korupsi yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat
Kesehatan di Provinsi Banten.
Atut sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus
dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada
sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar