Penjelasan Tentang Bank
1.A. Pengertian Bank
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif
dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya
merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko
dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). Fungsi spekulatif, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu
sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen
produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar
pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau
turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan
secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
1.B Fungsi Bank
Fungsi Bank secara luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk
menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Fungsi Bank secara sempit yaitu sebagai alat penarik uang
kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu :
1. Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan
menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi
terhadap pembangunan negara.
3. Bank berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar
masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya tersebut.
Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri, akan
tetapi dibina dan diawasi oleh bank sentral. Contohnya, apabila bank kekurangan
dana maka dapat mengajukan kredit likuiditas ke bank sentral untuk memberikan
pinjaman atau kredit kepada nasabahnya.
1.C Peranan Bank
Indonesia (BI) dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia.Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter
dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang
sehat.
1.D Macam Bentuk
BANK
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis
perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari
beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan
harga.
a. Dilihat dari jenis
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank
menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan
sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya
maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah
adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI),
dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain
Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank
Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya
menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank
Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank
Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan
saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik
koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh
bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of
America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche
Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki
oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya
dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank
Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter
Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi
ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan
pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank
Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin
untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan
dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir
semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank
konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga,
baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk
pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan
penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal
atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan
bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau
pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
2.A Neraca Bank
Laporan Posisi Keuangan (balance sheet atau statement of
financial position) atau yang biasa dikenal sebagai NERACA adalah suatu bagian
dari laporan keuangan suatu perusahaan atau entitas bisnis yang dihasilkan
dalam suatu periode akuntansi dimana menunjukkan posisi atas keuangan
perusahaan atau entitas bisnis tersebut pada akhir periode akuntansi tersebut
yang bisa menjadi dasar dalam menghasilkan keputusan bisnis.
2.B Laporan
laba/rugi bank
Laporan Rugi / Laba adalah laporan akuntansi utama, atau
bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu
periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan
sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Menurut Bambang
Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan
suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva,
hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income
biasanya meliputi periode 1 tahun.
2.C Laporan
kualitas aktifa produktif
Pengertian Aktiva ProduktifUntuk lebih memahami konsep
aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai
aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai
nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan
yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan
sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada
perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan
merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk
sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan
untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan
proses produksi alternatif.
2.D Laporan
komitmen dan kontigensi
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji
yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila
suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Adapun jenis-jenis komitmen yaitu:
1. Komitmen
Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen
tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
A. Fasilitas pinjaman yang diterima,
Meliputi fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank
dari bank lain dan atau pihak lain dan belum dipergunakan pada tanggal
penyusunan laporan keuangan.
Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal
penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan
yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
B.Fasilitas Kredit Yang Diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk
diberika kepada nasabah dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas
kredit yang diberikan disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
C.Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang Dijual Dengan
Syarat Repo.
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada
waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta
asing (swap).
D. Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat
dibatalkan.
E. Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka
Adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak
terkait, yang diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel
import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
1. Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum
Diselesaikan
Adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban
yang timbul karena transaksi valas tunai
7. Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future)
Yang Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari
transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban
bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam
Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
Pengertian Kontigensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau
transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak
ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu
bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh
ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu
perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi Laporan Kontigensi dapat berupa:
Tagihan kontingensi
1. Garansi yang diterima
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
3. Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan
ekspor.
4. transaksi valuta asing
Dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam
transaksi sehari-hari wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening
administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
sumber :
http://amujaddid.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
http://achmadardi.blogspot.co.id/p/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html
http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-bank-fungsi-peran-dan.html#_
https://diahanandagibran.wordpress.com/2015/04/24/pengertian-laporan-labarugi-bank/
http://achmadardi.blogspot.co.id/p/laporan-komitmen-dan-kontigensi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar