A.pengertian wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa dan Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
B.Landasan Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
C.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. wadah (contour)
Di dalam Wadah kehidupan yang bermayarakat, berbangsa, dan juga bernegara meliputi keseluruhan wilayah Indonesia yang mempunyai sifat yang serba nusantara dengan berbagai kekayaan alam dan juga penduduk serta beragam budaya adalah Negara atau bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah yang berada di dalam suatu kehidupan bermasyarakat adalah berbagai macam kelembagaan di dalam wujud infra struktur politik.
2. isi (content)
“Isi” merupakan suatu inspirasi suatu bangsa yang sangat berkembang di dalam suatu masyarakat dan suatu cita-cita serta tujuan nasional yang mana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh sebab itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yaitu: yang pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai suatu kesepakatan bersama dan dalam suatu perwujudannya, pencapaian sebuah cita-cita tujuan nasional, dan yang Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm
D.Hakekat Wawasan Nusantara
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional,
Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
E.Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara meliputi arah pandang je dalam dan ke luar.
1.Arah Pandang Ke Dalam Arah Pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.Arah Pandang Ke Luar Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. SUMBER : http://vebrianz.wordpress.com/2011/12/09/makalah-wawasan-nusantara/ http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html
F.Kedudukan,Fungsi dan tujuan wawasan nusantara
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
•. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
•. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
•. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
•. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
http://dwi212.blogspot.com/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html
Sabtu, 25 April 2015
Wawasan Nasional
Pengertian:
Wawasan Nasional Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
PAHAM KEKUASAAN
paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi. dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal: 1. machiavelli paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu: – penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan – menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera – pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir TEORI-TEORI GEOPLOTIK 1).
Riederich Ratzel There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa : Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2. teori Geopolitik Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan. http://www.sarjanaku.com/2010/10/wawasan-nusantara.html
Wawasan Nasional Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
PAHAM KEKUASAAN
paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi. dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal: 1. machiavelli paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu: – penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan – menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera – pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir TEORI-TEORI GEOPLOTIK 1).
Riederich Ratzel There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa : Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2. teori Geopolitik Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan. http://www.sarjanaku.com/2010/10/wawasan-nusantara.html
Jumat, 10 April 2015
HAM(Hak Asasi Manusia)
PENGERTIAN:
Hak asasi Manusia adalah hak yang telah dipunyai sejak ia
dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
serikat
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya
Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Media Memberitakan:
Masyarakat dunia di era modern seperti sekarang, menjadi
bagian yang tidak dapat terpisahkan dari media massa karena media massa
merupakan bentuk dari komunikasi massa.
Media massa juga dipandang sebagai
pihak non pemerintah yang berusaha ikut membentuk dan mempengaruhi pandangan
umum melaui pandangan-pandangan mereka. Hal ini dikarenakan media massa
merupakan sarana penyampaian komunikasi dan informasi yang melakukan penyebaran
informasi secara masal dan dapat diakses oleh masyarakat secara luas, ditambah
era globalisasi seperti sekarang ini, hubungan antara batas-batas negara
menjadi semakin kecil. Dengan adanya kemajuan tekonolgi serta berkembang
pesatnya internet yang dapat diakses oleh setiap golongan masyarakat. Media
massa sesungguhnya memiliki posisi yang sangat penting untuk memengaruhi
masyarakat.
Media massa adalah ruang dimana sarana berbagai ideologi
dipresentasikan dan juga merupakan sarana penyebaran ideologi penguasa, alat
legitimasi dan kontrol atas wacana publik. Media massa sebagai lembaga sosial
bentuk dari kebebasan berbicara telah tumbuh sebagai industri jasa yang
melayani informasi masyarakat, oleh karena itu media massa dikontrol dengan
ketat oleh pemilik modal (pengusaha). Media massa digerakan untuk memengaruhi
perilaku masyarakat, karenanya media massa merupakan alat penting untuk
mencapai tujuan suatu kelompok kepentingan. Kebebasan komunikasi yang dilakukan
oleh media massa terhadap masyarakat dapat mempengaruhi perubahan, jika
menyangkut suatu kepentingan pihak elit. Media juga mampu menggalang persatuan
opini publik terhadap peristiwa tertentu.
Kebebasan berpendapat yang dilakukan media massa, terutama
yang berada di dalam naungan negara demokrasi dapat menimbulkan tindakan
semena-mena. Bentuk kebebasan berbicara yang tidak bertanggung jawab dan tidak
toleransi antar sesama manusia adalah terjadinya peristiwa penembakan para
jurnalis majalah Charlie Hebdo, hal tersebut merupakan akibat dari kebebasan
berlebihan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan pihak majalah Charlie
Hebdo. Publik dunia telah mengetahui bahwa majalah Charlie Hebdo asal perancis
tersebut telah banyak mempublikasikan gambar nabi Muhammad dengan dalih tidak
bersalah karena majalah tersebut menganggap publikasi gambar nabi Muhammad
merupakan suatu bentuk kebebasan dalam berbicara, negara Perancis juga
berlandaskan demokrasi, jadi para jurnalis majalah Charlie Hebdo menilai hal
tersebut sah-sah saja dilakukan. Tetapi merujuk pada nilai-nilai toleransi, hal
itu tentu saja sangat salah dilakukan. Kebebasan berbicara seharusnya tetap
menjaga keharmonisan hubungan antar individu dengan kelompok tertentu. Umat
muslim tentu saja sangat mengecam tindakan majalah Charlie Hebdo tersebut, dan
tindakan penembakan orang-orang yang telah menggambar nabi Muhammad juga tidak
di benarkan, tetapi penembakan itu tentu saja terjadi sebagai akibat perilaku
kebebasan berbicara yang tidak bertanggung jawab.
Para jurnalis Charlie Hebdo yang menganggap perbuatan
menggambar nabi Muhammad tidak salah karena mereka adalah bagian dari
masyarakat negara demokrasi Perancis dan bukan bagaian dari Islam yang memang
melarang adanya gambar nabi Muhammad. Menurut akal sehat dan keadilan sekalipun
hal itu tidak dapat diterima. Bagaimana mungkin pihak-pihak media massa
internasional sekelas British Broadcasting Corporation (BBC) atau Cable News
Network (CNN) tidak mengecam tindakan majalah Charlie Hebdo, pemberitaan yang
dilakukan media-media masa internasional Barat lebih menyoroti tindakan
penembakan, bahkan Perdana Menteri Inggris, David Cameron, mendukung penuh
penerbitan kembali majalah Charlie Hebdo seusai tragedi penembakan dengan tetap
menghadirkan wajah nabi Muhammad. Dan beberapa media massa Barat lainnya ada
yang ikut mempublikasikan halaman-halaman kontroversional majalah Charlie Hebdo.
Kebebasan berbicara dalam media massa sesungguhnya telah
diatur oleh pihak elit. Kebebasan media massa akan bersikap lebih tertutup
karena adanya kendali dan menyangkut kepentingan pihak-pihak tertentu, baik
kepentingan ideologis maupun pragmatis. Bentuk tertutup media massa segera
terlihat dari peristiwa tragedi Chapel Hill, penembakan atas tiga orang
mahasiswa muslim di Amerika Serikat. Pada tragedi Charlie Hebdo, media massa
dalam hitungan jam setelah tragedi terjadi langsung menyebarkan berita tentang
tragedi tersebut secara terus-menerus dengan hanya menyoroti dan memojokan
pihak penembak para jurnalis, media massa Barat bahkan tidak terlalu menyoroti
dan tidak terlalu mempermasalahkan penggambaran nabi Muhammad. Namun pada
tragedi Chapel Hill respon media massa Barat sangat lambat, bahkan kalau ada
pemberitaan mengenai tragedi Chapel Hill itu hanya sebatas beberapa garis saja.
Berbeda dengan tragedi Charlie Hebdo yang menjadi headline atau topik utama
selama dua pekan. Respon-respon yang diberikan oleh pemimpin-pemimpin negara
Barat hanya dari pihak presiden Amerika Serikat saja, itupun tiga hari setelah
tragedi Chapel Hill, saat tragedi Charlie Hebdo dalam hitungan jam presiden
negara-negara Eropa dan Amerika serta Sekjen PBB langsung mengumumkan kecaman
mereka terhadap tragedi Charlie Hebdo.
Namun, media massa Indonesia yang memang
penduduknya mayoritas muslim tidaklah menutupi realitas yang terjadi, bahwa
warga Amerika Serikat juga turut berduka atas tragedi yang menimpa tiga pelajar
muslim, seperti yang diberitakan oleh Media Indonesia, media massa Barat pasti
tidak akan mau atau hanya sekedar mengangkat realitas tersebut kedalam
beritanya seperti yang dilakukan media non- Barat.
Ironi memang terjadi dalam sebuah kebebasan berbicara yang
dalam hal ini bentuk tindakan media massa. Kekerasan terhadap kelompok
masyarakat yahudi, akan segera dikaitkan dengan tindakan anti semit oleh media
massa. Tetapi kekerasan atau pembunuhan terhadap masyarakat muslim hanya
sepintas lalu, bahkan cenderung tidak dihiraukan. Corak yang di beritakan oleh
media massa Barat tentang Islam cenderung erat kaitannya dengan tindakan
terorisme semata. Hal itu sudah terbukti dari dua peristiwa tragedi yang
terjadi, Charlie Hebdo dan Chapel Hill. Kebebasan berbicara seharusnya tidak
saja menjaga toleransi tetapi juga keadilan. Karena terjaganya toleransi
sejalan dengan terlaksananya perdamaian masyarakat, dengan hal itu maka tidak
ada penyalahgunaan kebebasan dan tidak akan hilang esensi sejati dari suatu
bentuk kebebasan.
Analisanya:
Dari berita diatas jelas HAM pada setiap negara beda
peraturanya tidak mesti sama,jadi diperlukan pengetahuan lebih tentang HAM di
setiap negara untuk memilah permasalah tersebut untuk mengetahui yang benar dan
yang salah,agar tidak terjadi peperpecahan antar negara beragama.
Sumber:http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2015/03/04/ironi-tragedi-charlie-hebdo-vs-tragedi-chapel-hill-dalam-sorotan-media-massabarat-710078.html
Bentuk Demokrasi Di Indonesia
PENGERTIAN
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi. Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
Sumber:http://softilmu.blogspot.com/2015/01/Pengertian-Ciri-Macam-Macam-Demokrasi-adalah.html
Contoh beritanya
Sejak kalah dalam Pilpres 2014 lalu, koalisi Prabowo-Hatta selalu mencari cara, bagaimana caranya tetap bisa berkuasa walaupun bukan di pemerintahan. Koalisi Prabowo-Hatta, ini telah menunjukan sikap bukan layaknya sebagai ksatria tapi malah menunjukkan sikap seorang pengecut sejati. Dengan kekalahan di pilpres lalu, bukannya memberi selamat kepada pemenang pilpres 2014, tapi mereka seakan ingin merecoki pemerintahan yang akan datang. Mereka yang bergabung dalam koalisi yang menamakan diri Koalisi Merah Putih, tampaknya benar benar mengeluarkan seluruh akal culas dan liciknya, supaya tetap bisa berkuasa. Mereka sudah tidak mempunyai rasa sungkan lagi mempertontonkan akrobatik politik yang sangat memuakkan. Aksi koalisi Prabowo-Hatta ini, dimulai dari rencana menggugat ketua DPR yang akan datang, harus berdasarkan voting, bukan lagi memakai sistem pemenang pileg, lalu dalam minggu minggu terakhir ini, mereka terus meributkan tentang RUU pilkada, yang ingin mereka ubah dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung. Polemik tentang RUU Pilkada tidak langsung ini, terus saja berkembang tidak habis habisnya dalam seminggu ini, entah sudah berapa banyak artikel di Kompasiana tercinta ini yang membahas tentang hal itu. Entah sudah berapa banyak tokoh yang sudah mengeluarkan pendapatnya di media online maupun di tipi nasional, semua omongannya hanya berdasarkan kepentingan masing masing, bukan demi kepentingan rakyat banyak. Dalam rangka memuluskan rencana liciknya, mereka memberikan 7 alasan. Alasan utamanya adalah alasan klise yaitu faktor irit anggaran. Jelas alasan yang digunakan sebagai alasan utama itu, adalah alasan yang mengada ada dan sangat basi, karena semua masyarakat juga tahu, bahwa anggota DPR dari dulu sudah sangat sering menghamburkan anggaran negara, entah dengan cara jalan jalan keluar negeri ataupun dengan cara mencuri anggaran proyek.
Belum lagi anggaran pensiun untuk anggota DPR yang sudah mencuri uang rakyat. Alasan kedua adalah masalah keamanan, dan alasan inipun seharusnya itu tidaklah menjadi alasan, karena jika mereka memakai alasan keamanan, apakah bisa diartikan bahwa mereka tidak percaya atau meragukan kekuatan polisi dan TNI? Selain kedua alasan itu, masih ada 5 alasan lain yang mereka kemukakan yaitu :
3. Penggelembungan suara yang pernah diklaim oleh capres yang kalah dalam pilpres 2014 lalu.
4. Sistem pemilu langsung tidak mencerdaskan rakyat.
5. Karena berbeda pendapat atau pilihan akan membuat hubungan antara keluarga dan teman menjadi buruk.
6. Menghilangkan semangat musyawarah dan mufakat.
7. Orang yang terpilih bukan orang yang mempunyai kemampuan tapi karena punya uang atau politik uang. Sesuai judul tulisan ini, maka saya mencoba untuk membahas dan memberi pemikiran untuk mengatasi ketujuh alasan yang dikemukakan oleh kubu Prabowo-Hatta tersebut.
Untuk mengatasi sebagian alasan itu sebenarnya sudah ada caranya, yaitu dengan sistem pemilu lewat E Voting. Sistem pemilu E Voting ini, sudah diterapkan untuk pemilihan kepala desa Kebon Gulo Boyolali pada 5 maret 2013, Desa Mendoyo Dangin Tukad di Jembrana, Bali pada Juli 2013, Desa Taba Renah di Musi Rawas, Sumatera Selatan pada 5 Desember 2013 dan terbukti berhasil dengan sangat baik. Untuk menggunakan sistem tersebut, diperlukan perangkat seharga hanya Rp 11 Juta, harga itu bisa lebih murah dibandingkan dengan mencetak kertas suara, juga alat itu akan bisa dipakai dimana kapan saja dan juga berulang ulang. Sayangnya karena masih terkendala oleh Undang Undang, sistem yang sudah baik tersebut, saat ini belum bisa diterapkan ke tingkat Provinsi dan Kabupaten(Kompas.com) Dengan memakai sistem coblos secara E voting tersebut,selain irit anggaran juga bisa irit waktu untuk para pemilih yaitu hanya diperlukan waktu 30 detik saja untuk mencoblos.
Untuk membuat sistem tersebut berjalan dengan baik, perlu adanya perubahan Undang Undang, dan juga harus ditunjang oleh sensus penduduk dengan benar, berupa program E KTP.
Masih ingat gugatan capres yang kalah dalam pilpres kemarin, yang mengatakan adanya penggelembungan jumlah pemilih kan? Negara ini sudah merdeka 69 tahun lho, masa sudah selama itu, bangsa kita tidak dapat menghitung secara benar jumlah penduduknya? Emangnya, kita ngitung penduduk dengan cara seperti ngitung jengkol jaman dahulu kala? (pedagang jengkol dipasar aja, sekarang ngitungnya tidak satu satu lagi tapi ngitungnya sudah pake timbangan kan?) Program E KTP itu sangat penting, bukan hanya untuk pendataan penduduk dengan benar, sehingga tidak ada lagi tuduhan penggelembungan suara, juga penting sekali untuk program lainnya, misalkan subsidi kesehatan, subsidi pendidikan, subsidi BBM, Bansos dan lain lain, sehingga akan bisa meminimalisir penyelewengan bantuan untuk rakyat. Daripada membahas tentang RUU perubahan pilkada tidak langsung, DPR sebaiknya membahas tentang rencana penggunaan sistem pemilu secara E-Voting tersebut, karena sistem itu selain sangat berguna untuk mengirit anggaran dan juga untuk menghargai hasil karya anak bangsa. Jadi dengan sistem E Voting ini bisa langsung menyelesaikan 3 alasan sekaligus, yaitu poin kesatu masalah irit anggaran, poin ketiga tentang penggelembungan suara, dan juga poin keempat, tentang mencerdaskan bangsa. Jika saat ini, perusahaan ataupun sekolah, sudah menggunakan sistem absensi berdasarkan sidik jari, mengapa sistem E Voting tidak kita pakai untuk pemilu, tapi kita masih memilih menggunakan sistem jadul dan dianggap boros anggaran? Untuk alasan kedua yaitu, masalah keamanan dalam pemilu, kita semua harus percaya bahwa TNI-Polri akan bisa mengatasi semuanya, dan hal itu sudah dibuktikan oleh TNI-Polri dalam pilpres 2014, yang tetap bisa menjaga keamanan dan juga netralitasnya. Tambahkan anggaran untuk membeli Alutsista TNI, karena selain untuk keamanan dalam negeri, juga sangat penting untuk menjaga daerah perbatasan negeri ini. Lalu, tegakan hukum dengan benar tanpa pandang bulu, sehingga orang akan berpikir panjang untuk membuat kerusuhan dan memprovokasi. Poin 5, mengenai perbedaan pilihan, semua itu tergantung dari individu masing masing dalam menyikapi segala perbedaan, dan ini perlu diberi contoh oleh pemimpin yang sekarang.
Karena, jika pemimpinnya menganggap orang yang berbeda pendapat adalah musuh, maka pengikutnya juga akan mempunyai pendapat yang sama. Pemimpin harus memberi contoh yang baik untuk rakyat, jangan memberi statemen yang bernada provokasi untuk para pengikutnya. Saling menghargai perbedaan pendapat. Untuk poin ke 6, saya tidak ingin membahas lagi, karena itu sudah jelas ada Undang Undangnya, yaitu kekuasaan tertinggi adalah rakyat dan rakyatlah yang seharusnya menentukan pemimpinnya, jadi jangan membelokan dengan penafsiran yang aneh aneh lagi…. Poin ke 7, mengenai politik uang , ini yang sangat menarik dan sangat sering dibicarakan, tapi tetap saja tidak ada penyelesaiannya, seperti kasus “Mafia Migas” yaitu sejenis mahluk mitologi. Bukan hal aneh, jika setiap pemilihan selalu bergaung tentang adanya politik uang, berita tentang adanya politik uang selalu ramai dibicarakan tapi hanya segelintir saja yang tertangkap dan itupun “hanya mendapat hukuman yang benar benar pantas”. Jadi untuk mengatasi hal itu, perlu adanya kesadaran dari semua pihak, terutama pihak penegak hukum untuk memberikan efek jera pada kasus politik uang ini.
Analisanya :
Dilihat dari berita tersebut sebaiknya berdemokrasi dengan secara bersih,di lihat dari lemahnya demokrasi di indonesia akhir akhir ini,dan sebaiknya masyarakatpun berorasi dengan secukupnya/tidak berlebihan agar tidak terpecahnya kedua kubu. Sumber:http://politik.kompasiana.com/2014/09/14/penyelesaian-masalah-kisruh-ruu-pilkada-tidak-langsung-687770.html
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi. Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.
Sumber:http://softilmu.blogspot.com/2015/01/Pengertian-Ciri-Macam-Macam-Demokrasi-adalah.html
Contoh beritanya
Sejak kalah dalam Pilpres 2014 lalu, koalisi Prabowo-Hatta selalu mencari cara, bagaimana caranya tetap bisa berkuasa walaupun bukan di pemerintahan. Koalisi Prabowo-Hatta, ini telah menunjukan sikap bukan layaknya sebagai ksatria tapi malah menunjukkan sikap seorang pengecut sejati. Dengan kekalahan di pilpres lalu, bukannya memberi selamat kepada pemenang pilpres 2014, tapi mereka seakan ingin merecoki pemerintahan yang akan datang. Mereka yang bergabung dalam koalisi yang menamakan diri Koalisi Merah Putih, tampaknya benar benar mengeluarkan seluruh akal culas dan liciknya, supaya tetap bisa berkuasa. Mereka sudah tidak mempunyai rasa sungkan lagi mempertontonkan akrobatik politik yang sangat memuakkan. Aksi koalisi Prabowo-Hatta ini, dimulai dari rencana menggugat ketua DPR yang akan datang, harus berdasarkan voting, bukan lagi memakai sistem pemenang pileg, lalu dalam minggu minggu terakhir ini, mereka terus meributkan tentang RUU pilkada, yang ingin mereka ubah dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung. Polemik tentang RUU Pilkada tidak langsung ini, terus saja berkembang tidak habis habisnya dalam seminggu ini, entah sudah berapa banyak artikel di Kompasiana tercinta ini yang membahas tentang hal itu. Entah sudah berapa banyak tokoh yang sudah mengeluarkan pendapatnya di media online maupun di tipi nasional, semua omongannya hanya berdasarkan kepentingan masing masing, bukan demi kepentingan rakyat banyak. Dalam rangka memuluskan rencana liciknya, mereka memberikan 7 alasan. Alasan utamanya adalah alasan klise yaitu faktor irit anggaran. Jelas alasan yang digunakan sebagai alasan utama itu, adalah alasan yang mengada ada dan sangat basi, karena semua masyarakat juga tahu, bahwa anggota DPR dari dulu sudah sangat sering menghamburkan anggaran negara, entah dengan cara jalan jalan keluar negeri ataupun dengan cara mencuri anggaran proyek.
Belum lagi anggaran pensiun untuk anggota DPR yang sudah mencuri uang rakyat. Alasan kedua adalah masalah keamanan, dan alasan inipun seharusnya itu tidaklah menjadi alasan, karena jika mereka memakai alasan keamanan, apakah bisa diartikan bahwa mereka tidak percaya atau meragukan kekuatan polisi dan TNI? Selain kedua alasan itu, masih ada 5 alasan lain yang mereka kemukakan yaitu :
3. Penggelembungan suara yang pernah diklaim oleh capres yang kalah dalam pilpres 2014 lalu.
4. Sistem pemilu langsung tidak mencerdaskan rakyat.
5. Karena berbeda pendapat atau pilihan akan membuat hubungan antara keluarga dan teman menjadi buruk.
6. Menghilangkan semangat musyawarah dan mufakat.
7. Orang yang terpilih bukan orang yang mempunyai kemampuan tapi karena punya uang atau politik uang. Sesuai judul tulisan ini, maka saya mencoba untuk membahas dan memberi pemikiran untuk mengatasi ketujuh alasan yang dikemukakan oleh kubu Prabowo-Hatta tersebut.
Untuk mengatasi sebagian alasan itu sebenarnya sudah ada caranya, yaitu dengan sistem pemilu lewat E Voting. Sistem pemilu E Voting ini, sudah diterapkan untuk pemilihan kepala desa Kebon Gulo Boyolali pada 5 maret 2013, Desa Mendoyo Dangin Tukad di Jembrana, Bali pada Juli 2013, Desa Taba Renah di Musi Rawas, Sumatera Selatan pada 5 Desember 2013 dan terbukti berhasil dengan sangat baik. Untuk menggunakan sistem tersebut, diperlukan perangkat seharga hanya Rp 11 Juta, harga itu bisa lebih murah dibandingkan dengan mencetak kertas suara, juga alat itu akan bisa dipakai dimana kapan saja dan juga berulang ulang. Sayangnya karena masih terkendala oleh Undang Undang, sistem yang sudah baik tersebut, saat ini belum bisa diterapkan ke tingkat Provinsi dan Kabupaten(Kompas.com) Dengan memakai sistem coblos secara E voting tersebut,selain irit anggaran juga bisa irit waktu untuk para pemilih yaitu hanya diperlukan waktu 30 detik saja untuk mencoblos.
Untuk membuat sistem tersebut berjalan dengan baik, perlu adanya perubahan Undang Undang, dan juga harus ditunjang oleh sensus penduduk dengan benar, berupa program E KTP.
Masih ingat gugatan capres yang kalah dalam pilpres kemarin, yang mengatakan adanya penggelembungan jumlah pemilih kan? Negara ini sudah merdeka 69 tahun lho, masa sudah selama itu, bangsa kita tidak dapat menghitung secara benar jumlah penduduknya? Emangnya, kita ngitung penduduk dengan cara seperti ngitung jengkol jaman dahulu kala? (pedagang jengkol dipasar aja, sekarang ngitungnya tidak satu satu lagi tapi ngitungnya sudah pake timbangan kan?) Program E KTP itu sangat penting, bukan hanya untuk pendataan penduduk dengan benar, sehingga tidak ada lagi tuduhan penggelembungan suara, juga penting sekali untuk program lainnya, misalkan subsidi kesehatan, subsidi pendidikan, subsidi BBM, Bansos dan lain lain, sehingga akan bisa meminimalisir penyelewengan bantuan untuk rakyat. Daripada membahas tentang RUU perubahan pilkada tidak langsung, DPR sebaiknya membahas tentang rencana penggunaan sistem pemilu secara E-Voting tersebut, karena sistem itu selain sangat berguna untuk mengirit anggaran dan juga untuk menghargai hasil karya anak bangsa. Jadi dengan sistem E Voting ini bisa langsung menyelesaikan 3 alasan sekaligus, yaitu poin kesatu masalah irit anggaran, poin ketiga tentang penggelembungan suara, dan juga poin keempat, tentang mencerdaskan bangsa. Jika saat ini, perusahaan ataupun sekolah, sudah menggunakan sistem absensi berdasarkan sidik jari, mengapa sistem E Voting tidak kita pakai untuk pemilu, tapi kita masih memilih menggunakan sistem jadul dan dianggap boros anggaran? Untuk alasan kedua yaitu, masalah keamanan dalam pemilu, kita semua harus percaya bahwa TNI-Polri akan bisa mengatasi semuanya, dan hal itu sudah dibuktikan oleh TNI-Polri dalam pilpres 2014, yang tetap bisa menjaga keamanan dan juga netralitasnya. Tambahkan anggaran untuk membeli Alutsista TNI, karena selain untuk keamanan dalam negeri, juga sangat penting untuk menjaga daerah perbatasan negeri ini. Lalu, tegakan hukum dengan benar tanpa pandang bulu, sehingga orang akan berpikir panjang untuk membuat kerusuhan dan memprovokasi. Poin 5, mengenai perbedaan pilihan, semua itu tergantung dari individu masing masing dalam menyikapi segala perbedaan, dan ini perlu diberi contoh oleh pemimpin yang sekarang.
Karena, jika pemimpinnya menganggap orang yang berbeda pendapat adalah musuh, maka pengikutnya juga akan mempunyai pendapat yang sama. Pemimpin harus memberi contoh yang baik untuk rakyat, jangan memberi statemen yang bernada provokasi untuk para pengikutnya. Saling menghargai perbedaan pendapat. Untuk poin ke 6, saya tidak ingin membahas lagi, karena itu sudah jelas ada Undang Undangnya, yaitu kekuasaan tertinggi adalah rakyat dan rakyatlah yang seharusnya menentukan pemimpinnya, jadi jangan membelokan dengan penafsiran yang aneh aneh lagi…. Poin ke 7, mengenai politik uang , ini yang sangat menarik dan sangat sering dibicarakan, tapi tetap saja tidak ada penyelesaiannya, seperti kasus “Mafia Migas” yaitu sejenis mahluk mitologi. Bukan hal aneh, jika setiap pemilihan selalu bergaung tentang adanya politik uang, berita tentang adanya politik uang selalu ramai dibicarakan tapi hanya segelintir saja yang tertangkap dan itupun “hanya mendapat hukuman yang benar benar pantas”. Jadi untuk mengatasi hal itu, perlu adanya kesadaran dari semua pihak, terutama pihak penegak hukum untuk memberikan efek jera pada kasus politik uang ini.
Analisanya :
Dilihat dari berita tersebut sebaiknya berdemokrasi dengan secara bersih,di lihat dari lemahnya demokrasi di indonesia akhir akhir ini,dan sebaiknya masyarakatpun berorasi dengan secukupnya/tidak berlebihan agar tidak terpecahnya kedua kubu. Sumber:http://politik.kompasiana.com/2014/09/14/penyelesaian-masalah-kisruh-ruu-pilkada-tidak-langsung-687770.html
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Berikut adalah contoh dariberitanya
Setelah mengulas masalah kasus pajak yang ada di BCA, saya jadi tertarik dan mulai mencari tahu lebih jauh kasus-kasus pajak yang ada di Indonesia. Saya mendapatkan sebuah kesamaan kasus yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Indonesia, seperti Bakrie Group, BCA, PT. Metropolitan Retailmart, Asian Agri, Berau Coal, dan lain sebagainya. Kasus manipulasi pajak ini rupanya tidak hanya terjadi sekali, melainkan begitu banyak perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Masih ingatkah pembaca dengan nama Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan permohonan keberatan pajak. Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa Hadi Poernomo, dan BCA.
Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Gayus Tambunan dinilai telah terbukti menerima suap dan melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan Bakrie Group senilai 7 juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen Pajak lain. “Saya terima tiga juta dollar AS,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan sumber dana yang dia terima ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT Bumi Recources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut Bakrie Group menginginkan Gayus Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi Resources mengajukan banding tahun 2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat banding, surat bantahan-bantahan, dan termasuk persiapan apa saja yang dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta dollar AS yang kemudian ia bagikan kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung.
Serupa dengan kasus Gayus Tambunan dengan sejumlah perusahaan terkait pengurusan permohonan keberatan pajak, kasus yang sama juga terulang di tubuh Bank BCA dengan Hadi Poernomo-nya, namun bedanya apabila kasus Gayus sudah tuntas, kasus penggelapan pajak yang menyeret PT. Bank BCA Tbk dalam daftar hitam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja belum mencapai kata final sejak dibukanya penyelidikan pada tahun 2003 silam.
Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final.
Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.
Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya, hal ini serupa namun hasilnya berbeda.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain dua kasus besar di atas, ada juga contoh kasus manipulasi pajak yang menimpa perusahaan besar di Indonesia. Asian Agri dengan 14 anak usahanya terbukti tidak bayar pajak sebesar Rp 1,259,9 triliun selama empat tahun, sehingga dikenakan sangsi atau denda pajak sebesar Rp 653,4 miliar.
Maraknya kasus manipulasi pajak di Indonesia, saya harap instansi terkait pengawas pajak bekerja lebih keras untuk meminimalisir adanya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, KPK juga baiknya segera menuntaskan pengusutan kasus manipulasi pajak yang masih menggantung.
Tags:
Jadi analisa dari berita di atas adalah sebagai warga negara di wajibkan membayar pajak,karena pajak juga sangat di butuhkan oleh bangsa kita/rakyat..menurut saya jika ada yg korupsi terhadap pajak sebaiknya di hukum lebih berat karena korupsi pajak merugikan seluruh rakyat Indonesia..
Sumber berita:http://hukum.kompasiana.com/2014/09/05/kasus-manipulasi-pajak-dari-bakrie-hingga-bca-672777.html
Langganan:
Postingan (Atom)